[AD]
ANGGARAN DASAR HP3KI
MUKADIMAH
Sebagai penopang
bagi terwujudnya kehidupan bersama, sekaligus sebagai tujuan nasional,
khususnya dalam rangka Pemerhati Peningkatan Mutu Pendidikan, Pelatihan dan Kewirausahaan
di Indonesia yang terhimpun dalam Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan dan Kewirausahaan
Indonesia. Kini saatnya seluruh kekuatan bangsa menjemput peluang perubahan dan
mengambil peran dengan cara bahu-membahu dan kerjasama yang kuat, sehingga
bersinergi untuk mewujudkan organisasi yang solid dan kompeten.
Hai ini semua
diperlukan untuk meningkatkan persatuan dan kemajuan anggota organisasi dengan
menselaraskan perkembangan pembangunan nasional dan amanat yang diemban dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-Kerjaan
serta Undang-Undang No 1 Tahun 1999 tentang KADIN Indonesia.
Berdasarkan itu
semua, atas ijin dan Ridho Allah SWT, HP3KI selaku wadah Organisasi profesi
yang membawahi Para Pimpinan, Pendidik, dan
penyelenggara pendidikan non formal, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
VISI MISI
VISI :
Management penddidik, latihan kerja dan Kewirausahaan
yang bermutu untuk kemajuan.
MISI :
- Memperluas akses dan pemerataan untuk kemajuan pelatihan dan Kewirausahaan.
- Meningkatkan daya saing pelatihan dan Kewirausahaan dalam rangka memberikan kemampuan untuk dunia usaha dan dunia industri.
- Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pelatihan dan Kewirausahaan yang relevan untuk kebutuhan masyarakat.
- Mewujudkan lembaga pelatihan dan Kewirausahaan dalam peningkatan mutu dan keahlian.
- Mewujudkan perlindungan, kesejahteraan dan penghargaan bagi anggota HP3KI.BAB I
NAMA, WAKTU,
BENTUK SIFAT, FUNGSI DAN KEDAULATAN
ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNAN PIMPINAN PENDIDIK
PELATIHAN DAN KEWIRAUSAHAAN INDONESIA disingkat HP3KI.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
PENDIRIAN
HP3KI berdiri resmi pada tanggal 19 Januari 2011 di
Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
- HP3KI berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia.
- HP3KI provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan.
- HP3KI Kota / Kabupaten berkedudukan di Ibu Kota / Kabupaten.
Pasal 4
BENTUK
Organisasi HP3KI berbentuk himpunan terdiri dari
Pimpinan dan Pendidik Pelatihan dan Kewirausahaan di Indonesia yang terorganisir secara
terpadu.
Pasal 5
SIFAT
Organisai HP3KI adalah satu-satunya wadah tempat
berhimpun Pimpinan dan Pendidik di Lembaga-lembaga Pelatihan dan Kewirausahaan
di Indonesia yang bersifat mandiri, demokratis dan Independen.
Pasal 6
FUNGSI
- Sebagai wahana pemersatu Pimpinan dan Pendidik di Lembaga Pelatihan dan Kewirausahaan di Indonesia
- Sebagai sarana komunikasi antara Pimpinan dan Pendidik di Lembaga Pelatihan Kerja dan Kewirausahaan dengan pemerintah dan organisasi lainnya
- Sebagai mitra kerja pemerintah, dunia usaha dan dunia industri
- Pendorong dan penegak dalam pembinaan SDM, khususnya dibidang pelatihan dan Kewirausahaan.
Pasal 7
KEDAULATAN
Kedaulatan tentang Orgnisasi berada ditangan
Anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional (MUNAS),
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan
Musyawarah Daerah (MUSDA).
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 8
AZAS
Himpunan Pimpinan dan Pendidik di Lembaga Pelatihan
dan Kewirausahaan Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 9
TUJUAN
- Tujuan serta secara aktif bersama-sama pemerintah, dunia usaha dan dunia industri untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan masalah ketrampilan tenaga kerja dan Kewirausahaan.
- Meningkatkan peran serta pimpinan dan pendidik di lembaga pelatihan dan Kewirausahaan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
- Meningkatkan mutu pelatihan dan Kewirausahaan
- Menciptakan hubungan kekeluargaan yang baik dan dinamis antar anggota
- Mengusahakan dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi lain yang berkaitan dengan kegiatan HP3KI, baik didalam maupun diluar negeri.
Pasal 10
USAHA
- Membimbing dan menggerakan semua pimpinan dan pendidik di lembaga pelatihan dan Kewirausahaan di Indonesia untuk ikut serta dan berperan aktif dalam pembangunan dan pengembangan SDM melalui kegiatan pelatihan dan Kewirausahaan.
- Meyumbangkan pemikiran kepada pemerintah, dunia usaha dan dunia industri serta masyarakat luas secara kontruktif di bidang pelatihan dan Kewirausahaan.
- Meningkatkan profesionalisme pengelola, staf dan instruktur lembaga pelatihan kerja dan Kewirausahaan dengan bidangnya masing-masing.
- Mengusahakan peningkatan pelayanan kepada anggota untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam kemajuan lembaga pelatihan dan Kewirausahaan.
- Memberikan petunjuk, dan mengusahakan penyelesaian atas perselisihan yang terjadi antar anggota.
- Menghimpun dana dan menganalisa statistik dan permasalahan dibidang pelatihan kerja dan Kewirausahaan serta mengevaluasi perkembangan mutu pelatihan dan Kewirausahaan.
- Mengadakan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
TUGAS POKOK
Pasal 11
TUGAS POKOK
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antara aktifitas anggota satu dan anggota lainnya.
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah atau dengan pihak swasta lainnya.
- Mewakili anggota dalam berbagai forum penentuan kebijakan.
- Membina dan memperdayakan organisasi usaha anggota dan organisasi HP3KI.
- Memberikan akreditasi kepada anggota HP3KI.
- Mendorong tumbuh kembangnya usaha anggota dan HP3KI.
BAB IV
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU
Pasal 12
BENDERA
Disamping sang merah putih sebagai bendera
nasional, HP3KI mempunyai bendera berwarna merah, putih, biru, kuning dan hijau
sebagai warna dasar dengan lambang organisasi didalamnya.
Pasal 13
LAMBANG
Lambang organisasi HP3KI mencerminkan :
- Azas berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
- Persatuan dan kesatuan serta semangat untuk memajukan lembaga pelatihan dan Kewirausahaan seluruh Indonesia.
- Partisipasi dan tanggung jawab HP3KI dalam menunjang pembangunan nasional.
- Bertekad untuk maju bersama dalam membangun bangsa Indonesia tercinta.
Pasal 14
LAGU
HP3KI mempunyai lagu oragnisasi yang di sebut HYMNE
dan MARS HP3KI
BAB V
KEANGGOTAAN DAN STATUS
ANGGOTA
Pasal 15
KEANGGOTAAN
Yang dterima menjadi anggota HP3KI adalah pemimpin
dan pendidik pelatihan dan Kewirausahaan yang
menjalankan kegiatan pelatihan dan Kewirausahaan dan mentaati anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan organisasi.
Pasal 16
STATUS
ANGGOTA
Anggota HP3KI terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan
Pasal 17
HAK ANGGOTA
- Hak suara memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Hak bicara mengajukan pendapat, saran, usul untuk kepentingan organisasi
- Ikut aktif dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
- Mendapat bantuan dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
- Membela dan dibela dalam rapat/persidangan organisasi
- Memperoleh pembinaan dan perlindungan dari organisasi
Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mentaati AD dan ART HP3KI serta ketentuan-ketentuan organisasi
- Membela dan menjunjung nama baik organisasi
- Membayar uang pangkal dan uang iuran
- Menghadiri rapat, pertemuan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi
Pasal 19
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
- Berhenti melaksanakan kegiatan usaha pelatihan dan Kewirausahaan
- Atas permintaan diri sendiri
- Dihentikan secara organisasi
Pasal 20
PEMBIDANGAN
LEMBAGA
HP3KI terdiri dari lembaga pelatihan kerja dan Kewirausahaan
yang dikelompokan dalam bidang-bidang atas dasar kualifikasi dan jenis jabatan.
Pasal 21
STRUKTUR
ORGANISASI
HP3KI merupakan organisasi pimpinan dan pendidik
pelatihan kerja dan Kewirausahaan seluruh Indonesia yang wilayah kerja
kepungurusan berstruktur sebagai berikut :
- HP3KI tingkat Nasional meliputi wilayah Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP)
- HP3KI tingkat Provisi meliputi wilayah provinsi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah (PW)
- HP3KI tingkat Kabupaten/kota dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD)
- HP3KI memiliki lembaga, badan, organisasi asosiasi profesi yang otonom dalam kegiatan dan bernaung dibawah HP3KI yang tetap mengacu kepada AD dan ART HP3KI
- Tidak diperkenankan perangkap jabatan dalam seluruh tingkat kepengurusan.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 22
DEWAN PENASEHAT
DAN PEMBINA
- Di semua tingkat pimpinan HP3KI, terdapat perangkat Dewan Penasehat dan Pembina.
- Penasehat oleh menteri terkait dan pejabat terkait.
- Pembina di tingkat pusat dilakukan oleh DPR Komisi X, KADIN, BNSP dan Team Ahli.
- Dewan Penasehat dan Pembina diangkat langsung dan tidak langsung oleh Dewan Pendiri dan Pengurus HP3KI.
- Dewan Penasehat dan Pembina diangkat berdasarkan memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
- Dewan Penasehat dan Pembina berfungsi sebagai Badan Pertimbangan dan Pengarah atas jalannya organisasi untuk memberikan konsul, kebijakan yang bersifat penting.
Pasal 23
PIMPINAN PUSAT
(PP)
1. Pengurus harian PP HP3KI terdiri dari :
- Seorang ketua umum dan 2 (dua) wakil ketua umum.
- Seorang sekretaris jendral dan 1 (satu) wakil sekretaris jendral.
- Seorang bendahara umum dan 1 (satu) wakil bendahara umum.
2. Ketua umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Sekretaris Eksekutif Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum,
3. Ketua-ketua Bidang dan Komite Tetap adalah pengurus harian.
- PP merupakan pelaksana tugas pimpinan organsasi tertinggi, sebagai mandataris MUNAS.
- PP dipilih, diangkat oleh musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
- Kepemimpinan PP dilaksanakan dengan dasar kebersamaan atau kepemimpinan kolektif.
Pasal 24
PIMPINAN WILAYAH
(PW)
1. Pengurus PW HP3KI terdiri dari :- Seorang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
- Seoarang sekretaris dan 1 (satu) orang wakil sekretaris.
- Seoarang bendahara dan 1 (satu) orang wakil bendahara
3. Susunan pengurus PW HP3KI dilengkapi dengan ketua-ketua bidang sesuai dengan kebutuhan.
- PW menjalankan kepemimpinan atas dasar kebersamaan atau kepemimpinan kolektif.
- PW diangkat oleh musywarah wilayah (MUSWIL) untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
- Pengurus PW dikukuhkan oleh PP.
Pasal 25
PIMPINAN DAERAH
(PD)
1. Pengurus PD HP3KI terdiri dari :
2. Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, Sekretaris Eksekutif, bendahara, wakil bendahara adalah pengurus harian.
3. Susunan pengurus PD HP3KI dilengkapi dengan bidang seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
- Seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
- Seorang Sekretaris dan 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
- Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara
2. Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, Sekretaris Eksekutif, bendahara, wakil bendahara adalah pengurus harian.
3. Susunan pengurus PD HP3KI dilengkapi dengan bidang seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
- PD menjalankan kepemimpinan atas dasar kebersamaan atau kepemimpinan kolektif.
- PD diangkat oleh musyawarah daerah (MUSDA) untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
- Pengurus PD dikukuh oleh PW.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
Pasal 26
MUSYAWARAH
1. Musyawarah dilingkungan HP3KI terdiri dari :
2. Rapat-rapat dilingkungan HP3KI terdiri dari :
- Musyawarah Nasional (MUNAS)
- Musyawarah Wilayah ( MUSWIL)
- Musyawarah Daerah (MUSDA)
- Musyawarah Pimpinan (MUSPIN)
2. Rapat-rapat dilingkungan HP3KI terdiri dari :
- Rapat Pengurus PP
- Rapat Pengurus PW
- Rapat Pengurus PD
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat Kerja Wilayah
- Rapat Kerja Daerah
Pasal 27
MUSYAWARAH
NASIONAL
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. MUNAS diadakan 7 (tujuh) tahun sekali dihadiri oleh :
3. MUNAS mempunyai kekuasaan untuk :
2. MUNAS diadakan 7 (tujuh) tahun sekali dihadiri oleh :
- Pengurus PP
- Utusan PW
- Wakil dari PD
3. MUNAS mempunyai kekuasaan untuk :
- Menilai laporan pertanggung jawaban PP
- Menetapkan program AD/ART.
- Menyusun dan menetapkan program umum organisasi
- Memilih dan mengangkat pengurus PP HP3KI
- Memilih dan mengangkat dewan penasehat dan pembina PP
- Mendemisionerkan Pengurus PP.
Pasal 28
MUSYAWARAH WILAYAH
- Musyawarah wilayah (MUSWIL) adalah pemegang kekuasaan tertinggi oragnisasi ditingkat provinsi.
- MUSWIL diadakan 7 (tujuh) tahun sekali dihadiri oleh :
- Pengurus PP
- Utusan PW
- Wakil dari PD
3. MUSWIL mempunyai kekuasaan untuk :
- Menilai laporan pertanggung jawaban PW
- Menjabarkan hasil-hasil MUNAS untuk pedoman kegaiatan organisasi diwilayahnya.
- Menyusun program kerja wilayah
- Memilih dan mengangkat pengurus PW
- Memilih dan mangangkat dewan penasehat dan Pembina wilayah
- Mendemisionerkan pengurus PW.
Pasal 29
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah daerah (MUSDA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi oragnisasi ditingkat walikotamadya / kabupaten.
2. MUSDA diadakan 7 (tujuh) tahun sekali dihadiri oleh :
- Pengurus PP
- Utusan PW
- Wakil dari PD
3. MUSDA mempunyai kekuasaan untuk :
- Menilai laporan pertanggung jawaban PD
- Menjabarkan hasil-hasil MUNAS untuk pedoman kegiatan organisasi di daerahnya.
- Menyusun program kerja daerah
- Memilih dan mengangkat pengurus PD
- Memilih dan mangangkat dewan penasehat dan Pembina daerah
- Mendemisionerkan pengurus PD.
Pasal 30
MUSYAWARAH
PIMPINAN HP3KI
1. Musyawarah pimpinan (MUSPIM) dilaksanakan sedikitnya 1(satu) kali diantara MUNAS.2. MUSPIM dihadiri oleh :
- Pengurus PP
- Pengurus PW
3. MUSPIM dilaksanakan dan dipimpin oleh PP
4. MUSPIM berwenang untuk :
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi
- Menyempurnakan dan mengembangkan program kerja organisasi.
- Mengevaluasi realisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) serta mengambil kebijakan yang diperlukan.
Pasal 30
MUSYAWARAH LUAR
BIASA
- Musyawarah Nasional luar biasa dapat dilaksanakan apabila ada permintaan lebih dari ½(setengah) jumlah PW.
- Musyawarah Nasional luar biasa dapat dilaksanakan apabila ada permintaan lebih dari ½(setengah) jumlah PD.
- Musyawarah Nasional luar biasa dapat dilaksanakan apabila ada permintaan lebih dari ½(setengah) jumlah anggota.
Pasal 31
PENDAPATAN DAN
BELANJA
1. Sumber dana HP3KI diperoleh dari :- Uang pangkal dan uang iuran anggota
- Sumbangan dan Hibah yang tidak mengikat
- Hasil usaha-usaha yang sah dari kegiatan organisasi disetiap tingkat
2. Pengelolaan keuangan yang sah dari kegiatan organisasi disetiap tingkat.
3. Pimpinan menyusun Rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) yang diatur dan dipertanggung jawabkan dalam MUNAS untuk PP, MUSWIL untuk PW, MUSDA untuk PD.
Pasal 32
SANGSI – SANGSI
- Sangsi PP, PW dan PD yang tidak melakukan aktifitas dan tidak menjalankan kewajiban organisasi dianggap kepengurusan tidak berfungsi, maka perlu diganti sesuai dengan anggaran dasar.
- Sangsi pengurus PP, PW dan PD yang tidak aktif dalam waktu 6 (enam) bulan akan diganti oleh pengurus baru yang dipilih oleh Rapat Pleno di masing-masing tingkat
BAB X
Pasal 33
KEPENGURUSAN
- Masa kerja Kepengurusan adalah 7 (tujuh) tahun.
- Ketua Umum dapat dipilih kembali paling banyak 3 (tiga) periode
BAB XI
KETENTUAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 34
PERUBAHAN DAN
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA HP3KI
Perubahan dan penyempurnaan AD dan ART hanya
dilakukan oleh MUNAS yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang
berhak hadir, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga)
dari peserta yang hadir.
Pasal 35
PEMBUBARAN
- HP3KI hanya dapat dibubarkan oleh keputusan MUNAS KHUSUS yang diadakan untuk acara tersebut
- MUNAS KHUSUS untuk membicarakan masalah pembubaran HP3KI, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang berhak menghadiri MUNAS KHUSUS.
- Usulan pembubaran HP3KI dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per-empat) dari peserta yang hadir.
BAB XII
Pasal 36
ATURAN PERALIHAN
Ketetapan-ketetapan yang ada tetap berlaku selama
belum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan AD dan ART
BAB XIII
Pasal 37
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh PP HP3KI.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 21 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar