PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga HP3KI Sebagai penjabaran dan memuat hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar HP3KI .
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang Himpunan Pimpinan pendidik pelatihan dan Kewirausahaan Indonesia (HP3KI) Adalah seperti berikut di bawah ini :
ARTI LAMBANG
1.
|
Lingkaran merah putih
|
:
|
Menggambarkan kebulatan tekad untuk maju bersama
dalam membangun bangsa Indonesia tercinta
|
2.
|
Obor menyala
|
:
|
Menggambarkan tekad kemajuan organisasi
|
3.
|
Buku terbuka
|
:
|
Menggambarkan cita-cita membesarkan organisasi
yang bergerak dibidang pelatihan dan Kewirausahaan
|
4.
|
Gerigi melingkar
|
:
|
Menggambarkan aktivitas pelatihan kerja
|
5.
|
Padi dan Kapas
|
:
|
Menggambarkan perhatian organisasi terhadap
Kesejahteraan anggota
|
6.
|
Bintang
|
:
|
Menggambarkan kehidupan organisasi berlandaskan
kekuatan Iman dan taqwa
|
7.
|
Pita
|
:
|
Menggambarkan sejauh mata memandang organisasi
ini berazaskan dan berpijak pada UUD 45 dan Pancasila.
|
ARTI WARNA
1.
|
Merah
|
:
|
Merupakan simbol keberanian dan tekad yang kuat
untuk memerangi kemiskinan baik dari segi moral maupun financial.
|
2.
|
Putih
|
:
|
Merupakan simbol kesucian hati nurani dalam
memperjuangkan hak, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
|
3.
|
Biru
|
:
|
Merupakan simbol sejauh mata mata memandang dan
berpikir untuk memajukan perekonomian, moralitas dan SDM anak Bangsa.
|
4.
|
Kuning
|
:
|
Merupakan simbol rendah diri dalam menghadapi
gejolak yang timbul.
|
5.
|
Hijau
|
Merupakan simbol pengayoman terhadap segenap
pengurus dan anggota.
|
BAB III
KEANGGOTAAN HP3KI
Pasal 3
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pimpinan Daerah (PD) HP3KI, selanjutnya dilaporkan ke PP HP3KI
- Apabila belum ada HP3KI setempat, maka permohonan diajukan langsung ke pengurus HP3KI setingkat lebih tinggi.
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Menyatakan secara tertulis, setuju dan tunduk kepada segala ketentuan dan peraturan HP3KI.
- Membayar uang pangkal dan iuran.
Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa :
- Pimpinan dan pendidik di lembaga Pelatihan kerja dan Kewirausahaan yang dikelola oleh warga Negara Indonesia.
- Menyatakan kesediaan untuk mentaati dan menjalankan AD dan RT serta program kerja HP3KI serta semua ketentuan organisasi.
- Membayar iuran organisasi secara teratur.
2. Anggota Kehormatan :
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai minat dan partisipasi yang besar kepada HP3KI.
- Pejabat pemerintah yang ada kaitanya dengan kegiatan pelatihan kerja dan Kewirausahaan atau pengembangan dan kemajuan HP3KI.
Pasal 5
STATUS ANGGOTA
- Anggota Biasa : Yaitu semua Pimpinan dan Pendidik Lembaga Pelatihan Kerja dan Kewirausahaan yang mentaati AD, ART program kerja dan berdomisili di Indonesia.
- Anggota Kehormatan : Yaitu perorangan – pejabat Instansi pemerintah yang banyak berperan untuk kemajuan dan berjasa kepada HP3KI.
Pasal 6
KEWENANGAN PENERIMAAN ANGGOTA
- Pimpinan Daerah (PD) menerima permohonan dari calon anggota, memeriksa dan merekomendasi ke PW untuk memperoleh penetapan keanggotaan.
- Pimpinan Daerah (PD) berwenang mengeluarkan Surat Keputusan dan Tanda Anggota.
- Tata cara pelaksanaan teknis, diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Berhenti atas dasar diberhentikan oleh organisasi, karena bertentangan dengan AD - ART
- Anggota kehormatan dapat kehilangan keanggotaannya karena melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD dan RT dan merugikan nama baik HP3KI.
- Mencemarkan nama baik Organisasi atau
- Tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang diterapkan organisasi atau
- Menyalahgunakan kedudukan wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi
- Tata cara pemberhentian anggota ditetapkan oleh PP.
Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa kehilangan keanggotaannya dalam HP3KI karna :
a. Mengundurkan diri
b. Menghentikan usahanya
c. Meninggal dunia ( bagi anggota perorangan)
d. Diberhentikan oleh organisasi atau
e. Semua izin yang dimilikinya dicabut Pemerintah.
2. Anggota kehormatan kehilangan keangotaannya dalam HP3KI karna :
a. Mengundurkan diri
b. Membubarkan diri
c. Diberhentikan oleh organisasi atau
d. Dilarang Pemerintah
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 9
HAK SUARA DALAM MUNAS HP3KI
Yang mempunyai Hak suara dalam MUNAS adalah :
1. PP HP3KI memiliki 5(lima) suara.
2. PW HP3KI masing – masing memiliki 3 (tiga) suara.
3. PD HP3KI masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 10
HAK SUARA DALAM MUSWIL HP3KI
Yang mempunyai Hak suara MUSWIL adalah :
1. PW HP3KI memiliki 3 (tiga) suara.
2. PD HP3KI memiliki 1(satu) suara.
Pasal 11
HAK SUARA DALAM MUSDA HP3KI
Yang mempunyai Hak suara MUSDA adalah :
- PD HP3KI memiliki 3 (tiga) suara.
- Pimpinan dan pendidik lembaga pelatihan dan Kewirausahaan sebagai anggota HP3KI memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 12
HAK SUARA DALAM MUSPIN HP3KI
Setiap peserta MUSPIN HP3KI mempunyai hak suara.
BAB V
SAHNYA KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 13
SAHNYA MUSYAWARAH
MUNAS, MUSWIL, MUSDA, DAN MUSPIN baru sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setangah) dari seluruh peserta yang berhak hadir.
Pasal 14
FORUM SIDANG
- Sidang-sidang dalam MUNAS, MUSWIL, MUSDA, DAN MUSPIN adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setangah) dari seluruh peserta yang berhak hadir.
- Apabila terjadi suatu keadaan dimana suatu MUNAS, MUSWIL, MUSDA, DAN MUSPIN tidak dihadiri oleh lebih dari ½(setengah) dari seluruh jumlah peserta yang berhak hadir, maka musyawarah tersebut ditunda hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, untuk memberi kesempatan kepada panitia melakukan koordinasi dan perisiapan- persiapan yang diperlukan.
- Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak berhasil melaksanakan musyawarah dimakusd, maka pengurus di tingkat organisasi yang lebih tinggi, dengan persetujuan pihak-pihak yang berkompeten dapat membentuk care taker, yang bertugas menyelenggarakan hingga terbentuk kepengurusan yang definitive.
Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Keputusan harus diambil atas musyawarah untuk mufakat.
- Apabila terpaksa, sebagai jalan terakhir diadakan pemungutan suara dan keputusan dianggap sah bila mendapat suara minimal ½(setengah) dari yang hadir +1.
BAB VI
PEMILIHAN PIMPINAN HP3KI
Pasal 16
PP HP3KI
- PP HP3KI dipilih oleh MUNAS HP3KI
- Pemilihan dilaksanakan oleh peserta MUNAS secara demokratis.
- Persyaratan Pengurus PP HP3KI diatur dalam MUNAS.
Pasal 17
PW HP3KI
- PW HP3KI dipilih oleh MUSWIL HP3KI
- Pemilihan dilaksanakan oleh peserta MUSWIL secara demokratis.
- Persyaratan Pengurus PW HP3KI diatur dalam MUNAS.
Pasal 18
PW HP3KI
- PP HP3KI dipilih oleh MUSDA HP3KI
- Pemilihan dilaksanakan oleh peserta MUNAS secara demokratis.
- Persyaratan Pengurus PD HP3KI diatur dalam MUNAS.
BAB VII
Pasal 19
KEPENGURUSAN
1. Tugas pengurus dalam fungsi dan tugasnya, pengurus bertugas menetapkan kebijakan dan kegiatan, sebagai berikut :
- Memajukan dan mengembangkan kemampuan usaha anggota
- Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dibidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan lain yang bermanfaat untuk anggota.
- Menyumbangkan pemikiran pendapat dan saran kepada pemerintah dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan pendidikan dan ketenagakerjaan.
- Mendorong para calon anggota untuk bergabung dalam organisasi HP3KI.
Pasal 20
MASA JABATAN PENGURUS
- Pengurus HP3KI pada setiap tingkat kepengurusan menjalankan tugas kepengurusan dengan masa jabatan .
- Pengurus yang tidak aktif dapat diganti atas dasar persetujuan rapat pengurus lengkap untuk mengangkat pejabat sementara, menunggu pelaksanaan musyawarah.
- Penggantian , penambahan dan penyempurnaan Pengurus, di pertanggung jawabkan Pimpinan pada Musyawarah pimpinan.
Pasal 21
TATA CARA KEPENGURUSAN HP3KI
Pembagian tugas-tugas diantara anggota pengurus dan tata kerja yang lebih rinci diatur dalam suatu pedoman tata cara kerja pengurus yang ditetapkan oleh (PP) Pimpinan Pusat HP3KI.
Pasal 22
SEKRETARIAT PIMPINAN HP3KI
- Untuk kelancaran dan keaktifan Pimpinan dan peningkatan pelayanan organisasi disetiap pimpinan, dibentuk sekretariat organisasi yang dipimpin oleh seorang Direktur Exsekutif.
- Pengelolaan dan pengaturan tugas-tugas Sekretariat Organisasi diatur dan ditetapkan oleh Pimpinan HP3KI di masing-masing tingkat.
- Anggaran biaya sekretariat diatur dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja(RAPB) masing-masing Pimpinan.
BAB VIII
Pasal 23
UANG PANGKAL DAN UANG IURAN
- Besarnya uang pangkal, uang iuran, sertifikat dan sebagainya diatur dalam suatu surat keputusan (PP) Pimpinan Pusat, sebagai penjabaran dari hasil keputusan MUNAS.
- Pemungutan uang pangkal, uang iuran anggota, sertifikat sebagai berikut :
- 50 persen unuk kas PD
- 30 persen untuk Kas PW
- 20 persen untuk kas PP
Pasal 24
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN RAPB
Pengelolaan, pelaksanaan dan pelaporan RAPB menjadi tanggung jawab Pimpinan setiap tingkat, yang pengaturanya ditetapkan oleh PP dalam suatu pedoman umum pengelolaan keuangan organisasi.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dengan keputusan -keputusan musyawarah dan keputusan Pimpinan Pusat dan tidak boleh menyalahi Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga.
Pasal 26
PENUTUP
Anggran rumah Tangga ini ditetapkan dan disetujui oleh badan Pendiri HP3KI pada tanggal 21 Januari 2011di Jakarta.
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
Pada Tanggal
|
:
|
21 Januari 2011
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar