- Pengurus INTI terdiri dari : KETUA , SEKRETARIS & BENDAHARA.
- Pengurus HARIAN terdiri dari : Ketua + Wakil Ketua I & II + Sekretaris + Wakil sekretaris + Bendahara + Wakil Bendahara.
- Pengurus PLENO adalah semua unsur jajaran yang ada di DPD HP3KI.
- Semua pengurus wajib mentaati AD/ART Organisasi yang sudah ditetapkan.
- Atribut DPD adalah wewenang penuh Ketua dan tersimpan di Kesekretariatan.
- Surat yang di terbitkan DPD melalui mekanisme organisasi.
- Rapat Pengurus sekurang-kurangnya 3 Bulan sekali.
- Undangan rapat / Edaran / Pemberitahuan resmi dilakukan melalui Surat atau Telepon atau HP atau jejaring sosial atau alat bantu komunikasi lainnya.
- Pengurus wajib hadir 30 menit sebelum rapat dimulai.
- Pengurus yang tidak hadir …………………….. kali rapat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka dianggap mengundurkan diri.
- Membuat, melaksanakan, mengkaji-ulang dan menyusun kesimpulan program kerja.
- Wajib saling koordinasi / kerjasama dengan sie lain.
- Memegang teguh Keputusan Rapat.
- Menjaga nama baik DPD.
- Dapat menjaga ke-rahasia-an organisasi.
- Melaksanakan program kerja dengan seksama.
Info
Tata Tertib Organisasi HP3KI PD Surabaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar