Info

HP3KI Surabaya Memiliki Slogan " DUIT MLAKU " [ Do'a Usaha Inisitif Tekad Maju Loyal Aksi Koordinasi dan Ulet ]


LPK MENURUT PEMENAKER NO. 17 TAHUN 2016

KETENTUAN UMUM
Tentang LPK
Dalam Peraturan Menteri TENAGA KERJA NO. 17 TAHUN 2016, yang dimaksud dengan :


1.    Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan,   serta   mengembangkan  kompetensi   kerja,   produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2.    Pelatihan bebasis kompetensi selanjutnya disebut PBK adalah pelatihan kerja yang menitik beratkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan ditempat kerja.
3.    Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kopetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori  dan  praktek,  jangka  waktu  pelatihan, metode dan  sarana pelatihan, persyaratan peserta dan  tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
4.    Instruktur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan dibidang atau kejuruan tertentu.
5.    Tenaga Kepelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
6.    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7.    Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
8.    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung dibidang pelatihan kerja dilingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



SYARAT PERIJINAN LPK
Dengan melampirkan :.
a.    copy akte pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari insatansi yang berwenang (AKTA YAYASAN / PT/ KOPERASI YG BER – SK KEMENKUMHAM);
b.    daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab LPK;
a.    Cv (Daftar Riwayat Hidup) Penanggung Jawab LPK Yang Terlampir Di Akta.
b.    KTP
c.    Pasfoto 4x6 Berlatar Merah
c.    Copy npwp ATAS NAMA AKTA
d.    Copy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
e.    SURAT KETERANGAN DOMISILI
f.     program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
g.    profil LPK yang meliputi antara lain:
ü  struktur organisasi dan uraian tugas;
ü  daftar instruktur dan tenaga kepelatihan, bersertifikat kompeten;
ü  program kerja lpk dan rencana pembiayaan selama 3 tahun.
ü  program pelatihan berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
ü  kapasitas pelatihan pertahun;
ü  daftar sarana dan prasarana pelatihan yang sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

PERMOHOHAN DIKETIK DIATAS KERTAS DENGAN KOP LEMBAGA BERALAMAT LENGKAP DISERTAI NOMOR TELEPON/FAXCIMILE, ALAMAT EMAIL, DISTEMPEL DAN DITANDATANGANI OLEH PENANGGUNG JAWAB LPK.
Sumber : torehanuntukmu.blogspot.com, permenaker no. 17 tahun 2016 dan www.indonesiaskills.net

Pemkot Surabaya Genjot Pembangunan SDM Hadapi MEA 2015

Menyongsong era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, pembangunan di Kota Surabaya tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik. Namun harus juga dimaknai sebagai pembangunan sumber daya manusia (SDM) yakni peningkatan dan pengembangan skill warga.

Keputusan RAPAT PLENO HP3KI PD SURABAYA 2015


  1. Kesekretariatan di Jl. Ketintang 33 Surabaya ( Laventa Course )
  2. ATK ( Stempel + Kop SURAT + Papan NAMA 90 X 120 Cm )
  3. Pusat Informasi : fb : Hapetigakai Surabaya / HP3KI Surabaya dan email : hp3kisurabaya@gmail.com + Google drive + Blog HP3KI SURABAYA : hp3kisurabaya.blogspot.com

Tata Tertib Organisasi HP3KI PD Surabaya

  1. Pengurus INTI terdiri dari : KETUA , SEKRETARIS & BENDAHARA.
  2. Pengurus HARIAN terdiri dari : Ketua + Wakil Ketua I & II + Sekretaris + Wakil sekretaris + Bendahara + Wakil Bendahara.