KETENTUAN UMUM
Tentang LPK
Dalam Peraturan Menteri TENAGA KERJA NO. 17 TAHUN 2016, yang dimaksud
dengan :
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan
untuk memberi, memperoleh, meningkatkan,
serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Pelatihan bebasis kompetensi selanjutnya
disebut PBK adalah pelatihan kerja yang menitik beratkan pada penguasaan kemampuan
kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar
yang ditetapkan dan persyaratan ditempat kerja.
3. Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi
pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kopetensi kerja
yang ingin dicapai, materi pelatihan teori
dan praktek, jangka
waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta
dan tenaga kepelatihan serta evaluasi
dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
4. Instruktur adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta
pelatihan dibidang atau kejuruan tertentu.
5. Tenaga Kepelatihan adalah seseorang yang telah
memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya
disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang
memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
bertanggung dibidang pelatihan kerja dilingkungan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
SYARAT PERIJINAN LPK
Dengan melampirkan :.
a. copy akte pendirian
dan/atau perubahan sebagai badan hukum
dan
tanda bukti pengesahan dari insatansi yang berwenang (AKTA YAYASAN / PT/ KOPERASI YG BER –
SK KEMENKUMHAM);
b. daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab LPK;
a. Cv (Daftar Riwayat Hidup) Penanggung Jawab LPK
Yang Terlampir Di Akta.
b. KTP
c. Pasfoto 4x6 Berlatar Merah
c. Copy
npwp ATAS NAMA AKTA
d. Copy tanda bukti
kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas
pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
e. SURAT KETERANGAN DOMISILI
f. program pelatihan
kerja berbasis kompetensi;
g. profil LPK yang meliputi antara lain:
ü struktur organisasi
dan uraian tugas;
ü daftar instruktur dan tenaga kepelatihan, bersertifikat kompeten;
ü program kerja lpk dan rencana pembiayaan selama
3 tahun.
ü program pelatihan berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
ü kapasitas pelatihan pertahun;
ü daftar sarana dan prasarana pelatihan yang
sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
PERMOHOHAN DIKETIK DIATAS
KERTAS DENGAN KOP LEMBAGA BERALAMAT LENGKAP DISERTAI NOMOR TELEPON/FAXCIMILE,
ALAMAT EMAIL, DISTEMPEL DAN DITANDATANGANI OLEH PENANGGUNG JAWAB LPK.
Sumber : torehanuntukmu.blogspot.com, permenaker no. 17 tahun 2016 dan www.indonesiaskills.net